Undang-undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah efektif
diterapkan pada 17 Oktober 2019 lalu. Indonesia patut berbangga diri dengan
adanya UU JPH ini, karena UU ini merupakan yang pertama di dunia. Diharapkan
dengan adanya UU JPH ini, masyarakat khususnya muslim dan umumnya masyarakat
Indonesia dapat terjamin kehalalan produk yang akan dikonsumsinya.
(Baca juga : InilahSejarah Perundang-undangan Pelayanan Sertifikasi Halal di Indonesia)
Dengan
adanya UU JPH ini sekaligus mengawali perubahan proses sertifikasi halal di
Indonesia. Majelis Ulama Indonesia melalui Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia yang telah melakukan
sertifikasi halal selama 31 tahun mengalami transformasi perannya dalam
sertifikasi halal.
Dalam
UU JPH tersebut, setidaknya ada 3 (tiga pihak) yang berperan serta dalam
pelaksanaan sertifikasi halal. Di antaranya : Badan Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) selaku regulator, MUI sebagai pemberi fatwa, dan Lembaga
Pemeriksa Halal (LPH) sebagai lembaga yang bertugas memeriksa kehalalan produk.
LPPOM
MUI bertransformasi menjadi salah satu dan satu-satunya LPH saat ini yang telah
berdiri selama 31 tahun. Selain peran MUI dan LPPOM MUI yang bertransformasi,
juga sertifikat halal MUI yang berubah menjadi Ketetapan Halal MUI.
(Baca
juga : LPPOM
MUI Siap Menjalankan Amanat UU No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
Ketetapan
Halal MUI yang dikeluarkan oleh MUI merupakan Fatwa tertulis yang dikeluarkan
oleh MUI, melalui keputusan sidang Komisi Fatwa, yang menyatakan kehalalan
suatu produk, berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI.
Ketetapan
Halal MUI ini dikeluarkan untuk produk yang telah difatwakan mulai pada Januari
2020. Dan mempunyai kekuatan hukum seperti Sertifikat Halal MUI yang sebelumnya
dikeluarkan. Di antaranya: dapat dijadikan persyaratan dalam pengajuan label
halal yang diajukan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM
RI), persyaratan administratif untuk ekspor ke luar negeri, bahkan untuk
negara-negara Uni Emirat Arab (UAE). Karena LPPOM MUI telah terakreditasi SNI
ISO/IEC 17065:2012 dan akreditasi dari Emirates Authority for Standardization
and Metrology (ESMA) pada standard UAE.S 2055-2.2016. (YS)
(Baca
juga : LPPOM MUI menjadi
LSH Pertama di Indonesia yang diakui oleh ESMA)