Tepat
pada 6 Januari 2021, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah menginjak usianya yang ke-32 tahun.
Bertepatan pada hari yang sama, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si, Direktur
Eksekutif LPPOM MUI 2015-2020, telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkannya
kepada Ir. Muti Arintawati, M.Si, Direktur Eksekutif LPPOM MUI 2020-2025.
“Awalnya,
LPPOM MUI merupakan sebuah lembaga yang dirintis dengan sebuah cita-cita besar
untuk sampai ke kancah global. Kini, cita-cita tersebut telah terwujud atas
kerja keras dari seluruh insan LPPOM MUI,” kisah Lukmanul.
Lebih
lanjut, ia menuturkan bahwa ada tiga hal yang menjadi poin utama yang
ditekankan saat dirinya dilantik menjadi Direktur LPPOM MUI pada 11 tahun
silam, yaitu penguatan kelembagaan, penguatan sistem sertifikasi, dan penguatan
sumber daya manusia.
Terbukti
saat ini, LPPOM MUI telah menjadi lembaga sertifikasi halal yang kuat dan
profesional, baik di skala nasional maupun internasional. Hal ini seiring
dengan terciptanya standar atau kriteria halal yang diterbitkan dalam bentuk Sistem
Jaminan Halal atau Halal Assurance System (HAS 23000) yang juga sudah
menjadi rujukan di skala internasional.
Dari
segi sumber daya manusia, LPPOM MUI sudah berkembang secara signifikan. Tak
hanya dari sisi jumlah, melainkan juga dari sisi kompetensi insan LPPOM MUI dan
auditor halal. Seluruhnya dituntut untuk bekerja secara profesional dan
berintegritas tinggi.
“Waktu
pertama saya diamanatkan menjadi Direktur LPPOM MUI, jumlah auditor hanya
berkisar 200 orang untuk skala pusat dan daerah. Hari ini, total jumlah auditor
LPPOM sudah mencapai di atas 1.000 orang untuk skala nasional dan
interasional,” tutur Lukman.
LPPOM
MUI juga sudah memiliki empat kantor perwakilan, yakni Cina, dua di Korea, dan
Taiwan. Ini adalah upaya melindungi umat dari konsumsi yang tidak halal (himayatul
ummah) dan salah satu bentuk sosialisasi halal di kancah global.
Sementara itu, Muti menekankan bahwa saat ini LPPOM MUI tengah menghadapi masa yang baru, yaitu masa kompetisi. Karena itu, LPPOM MUI harus terus melakukan transformasi yang memerlukan sistem manajemen modern. Selain itu, sumber daya yang kompeten juga harus terus ditingkatkan. Tentunya hal ini harus didukung dengan teknologi informasi yang canggih. Tak lupa, LPPOM MUI juga harus menjadi jawaban atas segala permintaan masyarakat tentang sertifikasi halal, utamanya terkait dengan transparansi dalam segala aspek.
“Tentunya
apa yang dihadapi saat ini tidak perlu menjadi satu halangan bagi LPPOM MUI.
Hal ini justru harus menjadi tantangan bersama bahwa kita bisa menjadikan ‘teman
baru’ kita atau kompetitor sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional
untuk lebih maju ke depan,” ujar Muti.
Dulu,
lanjutnya, LPPOM MUI adalah lembaga religious, saat ini sepertinya akan
bergeser menjadi religious-entrepreneur. Hal ini karena awalnya LPPOM
MUI menjadi satu-satunya lembaga sertifikasi halal di Indonesia, sehingga semua
perusahaan tertuju kepada LPPOM MUI. Sedangkan saat ini, LPPOM MUI dituntut
untuk mencari pasar, baik mempertahankan perusahaan yang telah menjadi klien
maupun yang belum.
“Pergeseran
itu adalah bentuk tantangan yang tak dapat dielakkan. Meski begitu, tentunya kita
tak akan melupakan sejarah yang telah dibentuk oleh para perintis LPPOM MUI,”
kata Muti. (YN)