Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) menyebutkan bahwa
seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib disertifikasi halal. Hal ini
tidak menutup kemungkinan juga berlaku bagi barang gunaan. Meski begitu, hal
ini masih menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Pasal
1, ayat (1) UU JPH menyebutkan bahwa produk yang dimaksud berupa barang
dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi,
produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
(Baca
juga: UU
No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal)
Meski
begitu, sebagian masyarakat menafsirkan dengan sendirinya apa yang disebut
dengan barang gunaan yang perlu disertifikasi halal. Hal ini karena belum ada
aturan turunan mengenai penjelasan barang gunaan yang dimaksud. Tak heran,
masih banyak perusahaan yang ingin mensertifikasi barang gunaan karena merasa
produk yang dihasilkan adalah produk yang termasuk kategori barang gunaan,
namun memerlukan verifikasi dari MUI apakah produk tersebut bisa disertifikasi
atau tidak.
Menurut
Ir. Muti Arintawati, M.Si., Direktur Eksekutif LPPOM MUI, yang dimaksud dengan
barang gunaan secara umum adalah barang yang digunakan dan terlibat dalam
kehidupan manusia sehari-hari, utamanya digunakan untuk beribadah atau
bersinggungan dengan produk yang dikonsumsi.
“Bisa
saja barang-barang itu menempel ke tubuh dan dipakai untuk beribadah. Itu
mengapa harus dipastikan bahwa barang tersebut bebas dari bahan yang najis.
Contoh lainnya, alat masak yang kontak langsung dengan makanan,” terang Muti.
Berdasarkan
panduan yang diberikan Komisi Fatwa MUI saat ini, setidaknya ada dua poin
barang gunaan yang dapat disertifikasi halal. Pertama, semua barang gunaan yang
kontak langsung dengan makanan yang dikonsumsi.
Hal
ini karena makanan halal dapat terkontaminasi produk yang tidak halal.
Penggorengan, misalnya. Ada penggorengan anti lengket yang umumnya menggunakan
bahan turunan lemak untuk anti lengketnya. Bicara tentang lemak, maka ada dua
opsi, yakni lemak yang berasal dari hewan atau tumbuhan.
Sementara
dari sisi pengolahan produk, LPPOM MUI akan melihat fasilitas produksi yang
digunakan apakah dipakai bersamaan dengan produk lain yang mengandung barang
najis atau tidak.
“Apabila
ada fasilitas bersama yang dipakai bergantian antara produk yang disertifikasi
dengan produk yang mengandung babi, itu berdasarkan kriteria Sistem Jaminan
Halal (SJH) yang dimiliki MUI tidak diperbolehkan. Hal ini karena ada peluang
produk untuk terkontaminasi,” papar Muti.
Poin
kedua terkait dengan barang gunaan berbahan dasar kulit hewan, seperti tas,
jaket, dan sepatu. Pada dasarnya, bahan kulit dikatakan halal selama telah
disamak dan berasal dari hewan halal, sekalipun tidak diketahui cara
penyembelihannya.
Namun,
lain halnya ketika kulit tersebut berasal dari babi. Sekalipun sudah disamak,
MUI tetap tidak dapat menyatakan kehalalannya. Saat ini cukup banyak sepatu
kulit yang diproduksi dengan menggunakan kulit babi, sehingga konsumen muslim
perlu berhati-hati saat akan membelinya.
Ada
beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menghindari konsumen muslim saat
memilih barang gunaan. Pertama, pilih produk bersertifikat halal. Inilah cara
termudah untuk memilih produk halal. Sayangnya, saat ini belum banyak barang
gunaan yang disertifikasi halal, sehingga alternatif produk barang gunaan halal
pun masih terbatas.
Karena
itu, sebagai konsumen muslim, kita perlu bersikap kritis saat memilih barang
gunaan. Setidaknya kita perlu mencari informasi apakah barang gunaan tersebut
berpeluang menggunakan bahan-bahan yang najis atau tidak.
“Kita
memang harus belajar. Seperti saat memilih sepatu atau tas kulit, itu
setidaknya kita harus mengetahui ciri-ciri kulit babi berupa bintik titik tiga
yang berkumpul saling berbenturan dan membuat satu kumpulan. Selain itu, jangan
ragu untuk bertanya kepada penjual tentang bahan yang digunakan dalam produk,”
pungkas Muti.
Sebagai
seorang muslim, mari kita terus terapkan gaya hidup halal. Salah satunya dengan
terus mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Anda dapat mengecek daftar
produk halal melalui website halalmui.org atau aplikasi HalalMUI yang dapat
diunduh di Playstore. (YN)