Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menyelenggarakan Lomba Karya Tulis Ilmiah dan Video Competition. Pada lomba kali ini, LPPOM MUI DIY mengusung tema “Halal Lifestyle untuk Hidup yang Sehat, Berkualitas, dan Tangguh”.
Pendaftaran dan batas pengumpulan karya dimulai sejak 14 Juni sampai 4 September 2022. Dapatkan total hadiah senilai 18 Juta Rupiah. Yuk, persiapkan tim kalian dan jangan sampai ketinggalan yaa!
FREE REGISTRATION
Link pendaftaran LKTI Patika 2022 : bit.ly/PendaftaranLKTIHalal2022
Link pendaftaran Video Competition 2022 : bit.ly/PendaftaranVideoHalal2022
Link Guideline : bit.ly/PanduanLKTIdanVideoHalal2022
Narahubung :
CP (Whatsapp) :
CP (Whatsapp) :
- VC: Akrim (081515130104)
- LKTI: Qusnul (082265281849)
Email : [email protected]
Instagram : @lppommuidiy @lktipatika
Website : www.halaljogja.or.id
Twitter : @lktipatika
Line : @523tziua
Setelah sebelumnya dilaksanakan terbatas melalui virtual akibat pandemic COVID-19, tahun ini MIHAS akan diselenggarakan secara langsung di MITEC (Malaysia International Trade and Exhibition Centre), Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 7 sampai dengan 10 September 2022. Acara exhibition yang diikuti oleh ribuan pelaku usaha dari 43 negara, menjadi magnet bagi pelaku usaha untuk hadir dalam MIHAS yang ingin memperluas koneksi bisnis, mempromosikan produk, mencari produsen dan supplier bahan, termasuk mencari informasi terbaru.
Kabar baik ! Akan ada Booth LPPOM MUI di MIHAS 2022. Untuk memperluas akses informasi bagi produsen dari luar Indonesia, LPPOM MUI akan hadir dalam MIHAS 2022. Keikutsertaan LPPOM MUI di MIHAS tahun ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan para pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut tentang update regulasi sertifikasi halal di Indonesia, bagaimana proses yang harus dilalui dalam sertifikasi halal dan apa saja persyaratan dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pelaku usaha yang ingin mensertifikasikan produk halalnya serta memasarkan produknya ke Indonesia.
Bagi pelaku usaha baik dari dalam dan luar Indonesia khususnya yang berlokasi di Malaysia, ayo kunjungi dan hadiri Booth LPPOM MUI di MIHAS, Kuala Lumpur 7 – 10 September 2022. Diskusikan proses sertifikasi halal Anda bersama kami.
Jagat media sosial tengah ramai perbincangkan minuman yang memiliki rasa identik dengan bir, namun diklaim tidak mengandung alkohol. Beberapa alasan klaim tersebut berasal dari bahan dasar yang digunakan, 100% tidak mengandung bahan yang diharamkan. Lalu, bagaimanakah hukum mengonsumsi bir ini, apakah halal dan dapat disertifikasi? Bagaimana respons LPPOM MUI terhadap kasus ini? Berikut pembahasannya!
Menanggapi beredarnya bir 0% alkohol yang diklaim halal, Ketua Komisi Fatwa (KF) MUI Periode 2020 - 2022, Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menegaskan bahwa produk tersebut tak dapat dilakukan sertifikasi halal. Pada dasarnya, sertifikasi halal di Indonesia memiliki acuan tersendiri kepada perusahaan yang akan mengajukan sertifikasi halal suatu produk.
Hasanuddin AH kemudian memberikan rambu-rambu, bahwa pihaknya tidak akan memproses sertifikasi halal untuk produk tasyabbuh atau menyerupai dengan produk yang diharamkan dalam Islam. Artinya, bir tersebut, meskipun diklaim tanpa alkohol tetap saja tak bisa dinyatakan halal karena menggunakan nama yang mengarah pada produk haram, yakni bir yang dalam istilah islam disebut juga dengan khamr.
“MUI telah mengatur penggunaan nama produk tertentu yang boleh dan tidak diperbolehkan. Aturan nama produk tersebut termaktub dalam Fatwa MUI No. 4 Tahun 2003 tentang tidak diperbolehkannya mengkonsumsi dan menggunakan nama yang mengarah pada hal yang haram, sehingga produk yang dihasilkan tetap tidak dapat disertifikasi,” terang Ade Suherman, selaku Manajer Halal Auditor Management LPPOM MUI dalam program Bincang Halal di akun Instagram resmi LPPOM MUI beberapa waktu lalu.
Selain dalam Fatwa MUI, penamaan bir 0% alkohol, juga bisa merujuk pada SK Direktur LPPOM MUI yang secara rinci menjelaskan bahwa nama produk yang tidak dapat disertifikasi meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini, wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol, pasti tak bisa lolos sertifikasi halal.
“Tujuan utama para ulama akan kehalalan adalah ingin menenteramkan umat, maka ada upaya pencegahan tertentu atau ‘preventive action’ supaya kita tidak berada dalam kondisi tasyabbuh. Adapun persepsi tasyabbuh, yang menjerumuskan nilai halal menyerupai haram nantinya, akan membuat konsumen tidak dapat membedakan mana yang halal dan haram dalam produk serupa, sehingga menyebabkan misleading atau mispersepsi jangka panjang,” jelas Ade.
Menurutnya, konsep halal yang ditekankan LPPOM MUI bukan hanya sekedar zatnya yang halal dan bebas najis, namun nama produk juga memiliki ketentuannya. Sebelum membeli konsumen harus cermat. Hal ini karena apa yang dibeli akan dikonsumsi oleh diri kita sendiri. Dengan demikian konsumen harus memastikan, selain namanya jelas, juga penamaan yang digunakan tidak mengarah pada hal yang haram. (AI)
Oleh: Prof. Khaswar Syamsu, PhD
Guru Besar Departemen Teknologi Industri Pertanian IPB University
Kepala Pusat Kajian Sains Halal IPB University
Koordinator Tenaga Ahli LPPOM MUI
Bahan makanan dan minuman yang berasal dari hasil pertanian, termasuk hasil peternakan dan perikanan, mengandung karbohidrat (pati dan gula), protein dan lemak. Kandungan tersebut merupakan sumber nutrisi bagi makhluk hidup, termasuk manusia, hewan dan mikroorganisme.
Salah satu karakteristik hasil pertanian (hasil tanaman, hewan dan ikan) yang tidak diinginkan adalah mudah rusak bila tidak dikonsumsi pada waktunya. Sebagian besar kerusakan terjadi karena serangan mikroorganisme pembusuk, baik bakteri, khamir maupun jamur, yang juga mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut.
Kerusakan lainnya adalah karena oksidasi oleh oksigen yang ada dalam udara seperti proses ketengikan pada minyak/lemak, dan terlepasnya enzim internal karena benturan seperti produksi asam lemak bebas akibat enzim lipase. Karena itu kalangan ilmuwan berusaha mencari teknologi untuk mengawetkan makananan dan minuman tersebut agar bisa tahan disimpan dalam waktu lama, dengan memperhatikan penyebab kerusakan serta sifat fisik kimia agen perusak.
Tujuan Pengawetan
Pengawetan makan atau minuman bertujuan untuk membuat produk memiliki daya simpan yang lama dengan tetap mempertahankan sifat-sifat fisik dan kimianya. Cara pengawetan bahan makanan dapat disesuaikan dengan keadaan bahan makanan, komposisi bahan makanan, dan tujuan dari pengawetan. Secara garis besar ada dua cara dalam mengawetkan makanan, yaitu secara fisik dan secara kimia.
Pengawetan makanan dan minuman secara fisik merupakan yang paling mudah dan banyak dilakukan orang. Berikut ini beberapa contoh pengawetan secara fisik yang dapat diuraikan.
Potensi Keharaman dalam Proses Pengawetan
Pengawetan secara fisik umumnya tidak rentan terhadap keharaman. Namun pengawetan secara kimia, atau kombinasi secara fisik dan kimia berpotensi menyebabkan keharaman atau tidak thayyib-nya dari bahan additif yang ditambahkan.
Bahan additif dari bahan kimia murni tidak berpotensi haram. Namun produk yang diawetkan menggunakan bahan kimia yang membahayakan kesehatan yang tidak sesuai dengan Peraturan Kesehatan atau Peraturan Keamanan Pangan, juga tidak dapat disertifikasi halal karena halal harus disertai dengan thayyib.
Bahan aditif yang berasal dari bahan hewani seperti gelatin atau bahan yang merupakan produk mikrobial berpotensi haram bila media yang digunakan berasal dari bahan haram dan najis. Agar cemaran bahan haram dan najis tidak masuk dalam proses pengawetan maka bahan tambahan yang digunakan perlu diyakinkan tidak berasal dari bahan yang haram yang didukung oleh dokumen pendukung yang valid.
Potensi keharaman lainnya adalah dari kemasan karena dalam pembuatan kemasan primer seperti plastik, kaleng dan kertas berlapis film plastik juga berpotensi menggunakan bahan hewani, bahkan bahan dari turunan babi. Bahan bahan ini, pada kondisi tertentu, berpotensi bermigrasi ke dalam makanan dan minuman yang dikemas.
Karena itu, bahan bahan kemasan primer ini perlu didukung oleh dokumen pendukung seperti pernyataan bebas bahan hewani (animal free statement) atau setidaknya pernyataan bebas bahan turunan babi (porcine free statement). (***)