Pelaku
industri pemegang ketetapan halal LPPOM MUI, tidak hanya memperoleh Sertifikat
Halal, tetapi mendapatkan nilai tambah untuk bersaing di pasar global. Kesempatan untuk dapat diterima di pasar global
menjadi tinggi karena LPPOM MUI telah mendapatkan SNI
ISO/IEC 17065:2012 dan memiliki total ruang lingkup akreditasi sebanyak 15
kategori berdasarkan standar UAE 2055:2-2016.
“Dengan
semakin lengkapnya akreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN) skema UEA (Uni
Emirat Arab), maka produk nasional kita bisa lebih mudah menembus pasar halal
dunia, khususnya UEA sebagai halal hub di kawasan Timur Tengah,” terang Ir.
Sumunar Jati, M.Si, Direktur Operasional LPPOM MUI.
H. Zainut Tauhid Sa'adi, M.Si., Wakil Menteri Agama Republik Indonesia
mengungkapkan, potensi halal dunia sangatlah besar, banyak negara dunia telah
menerapkan standar halal terhadap produksi produk mereka, baik sektor barang
maupun jasa. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar dunia,
seharusnya Indonesia dapat mengambil ceruk pasar halal dunia dengan angka yang
cukup besar, minimal untuk memenuhi kebutuhan domestik.
“Mutu sudah
tidak asing dalam dunia global. Dengan label halal, mutu produk sudah terjamin
aman dan ramah lingkungan. Sementara bagi pelaku usaha, label halal menjadi
keunggulan produk,” ujar Zainut.
Sertifikasi
halal melalui LPPOM MUI dapat menjadi salah satu solusi untuk memudahkan pelaku
industri dalam memasarkan produknya di kancah global. Produk yang telah memperoleh sertifikat halal, bisa dibilang berada
lebih atas dari produk lainnya. Artinya, suatu produk sudah sesuai dengan
kriteria sistem jaminan halal yang dipersyaratkan oleh LPPOM MUI.
LPPOM MUI Sudah Dapatkan Akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012, Apa Saja Keuntungannya?
LPPOM MUI
merupakan Lembaga Sertifikasi Halal (LSH) pertama dan satu-satunya di Indonesia
yang telah memperoleh sertifikat akreditasi SNI ISO/IEC 17065:2012 dari Komite Akreditasi Nasional
(KAN), Sertifikat Akreditasi ISO diserahkan oleh ketua
KAN, Prof. Dr. Ir. Bambang Prasetya, M.Sc kepada Direktur LPPOM MUI Dr. Ir.
Lukmanul Hakim, M.Si pada 31 Januari 2018 di Jakarta.
Dengan
diperolehnya sertifikat SNI
ISO/IEC 17065:2012 membuktikan LPPOM MUI dapat menjalankan lembaga
sertifikasi sesuai standar dunia internasional. Produk yang disertifikasi LPPOM
MUI pun dapat diterima ke negara-negara dengan acuan standar yang sama,
contohnya UEA. Sehingga, bagi produk yang telah disertifikasi LPPOM MUI, akan
ada kemudahan untuk ekspor masuk ke negara-negara Timur Tengah dan OKI
(Organisasi Kerjasama Islam).
Sertifikat SNI ISO/IEC 17065:2012 merupakan
penilaian kesesuaian persyaratan akreditasi lembaga sertifikasi produk,
barang, dan jasa untuk menjamin lembaga sertifikasi melaksanakan sistem
sertifikasi pihak ketiga secara konsisten. Standar tersebut digunakan sebagai
acuan bagi badan akreditasi dalam mensyaratkan pengoperasian lembaga
sertifikasi produk, proses, dan jasa. (YN)