Samyang
Green, mi korea yang telah bersertifikat halal, hadir dengan empat varian
produk barunya. Optimis diterima lidah Indonesia, apalagi sertifikat halal
telah dikantongi, mi instan yang mengusung cita rasa Korea tapi cocok di lidah
Indonesia, ini diperkenalkan.
Direktur
Utama PT Jakarta Boga Utama Sari, yang membawa Samyang Green ke Indonesia, Arie
Kurniawan mengungkapkan, sebenarnya Samyang Green sudah dikenal dan masuk ke
Indonesia sejak lama, Ketetapan Halal MUI pun sudah dimiliki dari awal memasuki
pasar Indonesia. Tak terkecuali varian baru yang diperkenalkan dalam konferensi
pers Rabu (10/2), yaitu Samyang Hot Chicken Ramen Flavour (Jjajang), Samyang
Hot Chicken Ramen Flavour (Stew), Samyang Ramen Spicy, dan Samyang Buldak Sauce
Original.
“Meski
Samyang Green adalah produk impor, namun kami tegaskan bahwa produk ini sudah
bersertifikat halal dan mendapat izin edar. Artinya, Samyang Green sudah
terbutki halal dan aman dikonsumsi. Karena itu, masyarakat tak perlu ragu lagi
mengonsumsi seluruh varian produk Samyang Green,” ujar Arie sambil menunjukkan
logo halal MUI pada kemasan Samyang.
Sementara
itu, Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Ir. Muti Arintawati, M.Si menyampaikan bahwa ada
dua keunggulan utama dari produk yang sudah mengantongi Ketetapan Halal MUI.
Pertama, produk memenuhi hak konsumen.
“Tentunya
sebagai produk yang dipasarkan di Indonesia, salah satu hal penting adalah
produk terjamin halal yang dibuktikan dengan adanya Ketetapan Halal MUI. Jadi,
ketika ada beberapa pilihan produk dengan kualitas yang sama, konsumen muslim
akan lebih memilih produk berlogo halal MUI. Ini memberikan nilai tambah yang
besar terhadap penjualan produk,” terang Muti.
Kedua,
memenuhi persyaratan regulasi. Di Indonesia sudah ada aturan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Pada pasal 4 menyebutkan
bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib
bersertifikat halal. Apabila tidak, maka dikategorikan menjadi produk tidak
halal. Untuk kategori makanan dan minuman itu diberi waktu 5 tahun, dari 2019-2024.
“Pada
kurun waktu ini semua perusahaan harus menyesuaikan diri, sehingga setelah 2024
semua produk sudah harus bersertifikat halal. Waktu yang tersisa ini tidak
panjang sebetulnya untuk sebuah produk bisa memenuhi persyaratan sertifikasi
halal. Samyang Green sudah lebih dulu bersertifikat halal, jadi secara regulasi
sudah aman nantinya,” jelas Muti.
Pada
kesempatan yang sama, Pastry Chef and Food Influencer Nina Bertha, mengatakan
bahwa produk Samyang Green adalah salah satu produk impor yang rasanya bisa
diterima oleh kebanyakan lidah masyarakat Indonesia. Nina optimis Samyang Green
dapat meraup pasar Indonesia dengan baik.
Sampai
saat ini, pasar mi, pasta, serta produk olahannya di Indonesia sangat ramai.
Data produk halal MUI per hari ini (10/2) dari website www.halalmui.org, perusahaan
bersertifikat halal untuk kategori tersebut berjumlah 93 perusahaan dengan
7.283 varian produk. (YN)