Apakah yang dimaksud dengan Halal ?
- Halal adalah boleh. Pada kasus makanan, kebanyakan bahan termasuk halal kecuali secara khusus disebutkan dalam Al Qur’an atau Hadits.
Apakah yang dimaksud dengan Haram ?
- Haram adalah sesuatu yang Allah SWT melarang untuk dilakukan dengan larangan yang tegas. Setiap orang yang menentangnya akan berhadapan dengan siksaan Allah di akhirat. Bahkan terkadang juga terancam sanksi syariah di dunia.
Apakah Sertifikat Halal itu ?
- Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat halal suatu produk dikeluarkan setelah diputuskan dalam sidang Komisi Fatwa MUI berdasarkan proses audit yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Sertifikat Halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Apa tujuan dari Sertifikat Halal ?
- Sertifikasi Halal pada produk pangan, obat-obat, kosmetika dan produk lainnya dilakukan untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin para konsumen. Kesinambungan proses produksi halal dijamin oleh produsen dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal.
Berapa lama masa berlaku Sertifikat Halal ?
- Sertifikat halal berlaku selama 2 tahun, setelah masa berlaku habis maka pihak produsen mesti memperpanjang masa berlaku sertifikat halal sesuai dengan prosedur perpanjangan sertifikat halal yang berlaku.
Bagaimana jaminan kehalalan setelah Sertifikat Halal dikeluarkan ?
- Sebelum produsen mengajukan sertifikat halal terlebih dahulu harus mempersiapkan Sistem Jaminan Halal (SJH).
- Berkewajiban mengangkat secara resmi seorang atau tim Auditor Halal Internal (AHI) yang bertanggungjawab dalam menjamin pelaksanaan produksi halal.
- Berkewajiban menandatangani kesediaan untuk diinpesksi secara mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh LPPOM MUI.
- Membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan Sistem Jaminan Halal.
Bagaimana system pengawasan jaminan kehalalan dilaksanakan ?
Sistem pengawasan dilakukan dengan cara:
- Perusahaan wajib mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal sepanjang berlakunya Sertifikat Halal
- Perusahaan berkewajiban menyerahkan laporan audit internal setiap 6 (enam) bulan sekali setelah terbitnya Sertifikat Halal.
- Perubahan bahan, proses produksi dan lainnya perusahaan wajib melaporkan dan mendapat izin dari LPPOM MUI.
Apa itu Sistem Jaminan Halal
- Sistem Jaminan Halal (SJH) adalah suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Adapun SJH pertama kali diterapkan oleh LPPOM MUI pada tahun 2005.
Terminologi Proses Sertifikasi Halal
Audit
- Audit adalah suatu pemeriksaan independen, sistematis dan fungsional untuk menentukan apakah aktivitas dan luarannya sesuai dengan tujuan yang direncanakan.
Auditor LPPOM MUI
- Auditor adalah orang yang diangkat oleh LPPOM MUI setelah melalui proses seleksi kompetensi, kualitas dan integritasnya dan ditugaskan untuk melaksanakan audit halal. Auditor LPPOM MUI berperan sebagai wakil ulama dan saksi untuk melihat dan menemukan fakta kegiatan produksi halal di perusahaan.
Audit Produk
- Audit produk adalah audit yang dilakukan terhadap produk dengan melalui pemeriksaan proses produksi, fasilitas dan bahan-bahan yang digunakan dalam produksi produk tersebut.
Audit SJH
- Audit SJH adalah audit yang dilakukan terhadap implementasi SJH pada perusahaan pemegang sertifikat halal.
Sertifikat SJH
- Sertifikat SJH adalah pernyataan tertulis dari LPPOM MUI bahwa perusahaan pemegang sertifikat halal MUI telah mengimplementasikan SJH sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI. Sertifikat tersebut dapat dikeluarkan setelah melalui proses audit SJH sebanyak dua kali dengan status SJH dinyatakan Baik (Nilai A).
Audit Memorandum
- Audit Memorandum adalah surat atau alat komunikasi antara LPPOM MUI dan pihak yang diaudit tentang hasil audit yang membutuhkan tindak lanjut.
Evaluasi Hasil Audit
- Evaluasi Hasil Audit adalah penilaian atas hasil audit melalui mekanisme rapat auditor.
Auditor Halal Internal
- Auditor Halal Internal adalah staf atau beberapa staf internal perusahaan yang ditunjuk resmi oleh Manajemen Perusahaan sebagai staf untuk mengkoordinasikan pelaksanaan SJH.
Fatwa
- Fatwa adalah hasil ijtihad para ulama terhadap status hokum suatu benda atau perbuatan sebagai produk hukum Islam. Dalam proses sertifikasi halal, fatwa merupakan status kehalalan suatu produk.
LPPOM MUI
- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), merupakan sebuah lembaga yang dibentuk oleh MUI dengan tugas menjalankan fungsi MUI untuk melindungi konsumen muslim. Dalam mengkonsumsi makanan, minuman, obat-obatan maupun kosmetika.
Komisi Fatwa MUI
- Komisi Fatwa MUI adalah salah satu komisi dalam MUI yang bertugas memberikan nasehat hukum Islam dan ijtihad untuk menghasilkan suatu hukum Islam terhadap persoalanpersoalan yang sedang dihadapi umat Islam. Keanggotaan komisi fatwa mewakili seluruh organisasi Islam yang ada di Indonesia.
Standar Umum Halal Untuk Bahan
- Tidak mengandung babi atau turunan babi
- Tidak mengandung minuman beralkohol ( khamr ) dan turunannya
- Semua bahan dari hewan harus dari hewan halal dan disembelih sesuai aturan Islam (dibuktikan dengan sertifikat halal yang lembaga sertifikasi yang diakui MUI)
- Tidak mengandung bahan haram seperti bangkai, darah dan bagian dari tubuh manusia










